Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja

Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja
Ilustrasi dokter. Foto: Pixabay

jpnn.com, KOTABARU - Pemkab Kotabaru, Kalsel, sudah membayar tunjangan para dokter yang sempat ngadat berbulan-bulan. Karena itu, Ikatan Doker Indonesia (IDI) Kotabaru akhirnya mencabut surat perintah mogok kerja, Selasa (14/5).

"Alhamdulillah hari ini semua hak sejawat dokter di PKM di Wilayah Kabupaten Kotabaru dipenuhi," ujar Ketua IDI Kotabaru, Muhammad Amin.

Sekadar mengingatkan, pada 4 Mei tadi, IDI Kotabaru mengeluarkan surat perintah 55/IDI.Cab.KTB/V/2019. Isinya memerintahkan semua dokter di Puskesmas tidak melayani pasien, kecuali gawat darurat.

Hal itu dilakukan IDI sebagai bentuk protes. Berulangnya masalah keterlambatan pembayaran tunjangan. Dari tahun 2018 sampai 2019, tercatat pemerintah daerah beberapa kali lambat membayar, bahkan sampai tujuh bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Rivai membenarkan. Mereka sudah mencairkan tunjangan dokter sebanyak tiga bulan. Dari Maret sampai Mei. "Seperti permintaan mereka," ujar Rivai.

BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13

Keterlambatan kali ini kata dia, karena ada perubahan status beberapa petugas kesehatan. Sehingga katanya, mereka perlu waktu untuk proses administrasi.

Ditanya apa dampak dari tidak bekerjanya para dokter di Puskesmas selama 10 hari, Rivai mengatakan hampir tidak ada. Dia mengaku, layanan di Puskesmas lancar. Karena masih ada petugas kesehatan lain yang bekerja. "Lancar saja, tidak ada kendala," ujarnya.

Ikatan Doker Indonesia (IDI) Kotabaru akhirnya mencabut surat perintah mogok kerja, Selasa (14/5), karena tunjangan sudah dibayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News