Tunjangan Guru PNS Dipotong, Begini Pernyataan Ketum PGRI, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah memotong anggaran tunjangan guru PNS daerah sebesar Rp 3,3 triliun di APBN 2020 disesalkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Organisasi profesi guru pimpinan Unifah Rosyidi itu mendesak agar pemerintah membatalkan keputusan tersebut.
"Sejak awal, berdasarkan hasil Rakornas PGRI yang dilaksanakan secara virtual (7 April 2020), PGRI dengan tegas meminta agar dalam realokasi anggaran pemerintah di bidang pendidikan tidak memotong anggaran terkait tunjangan guru," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut dia, banyak pos anggaran lain yang dapat dikurangi misalnya, perjalanan dinas, rapat-rapat, organisasi penggerak, lomba-lomba, pembangunan, kegiatan seremonial lainnya.
Namun, tidak memotong anggaran yang sudah seharusnya menjadi hak guru karena dananya sangat dibutuhkan para pendidik.
"Mereka memiliki keluarga yang perlu dicukupi kebutuhan untuk hidup, keperluan sekolah, dan membayar cicilan. Jadi PGRI memohon dengan sangat agar realokasi atau refocusing anggaran tidak untuk anggaran terkait pemenuhan hak para guru," terang Unifah.
Untuk diketahui dalam Perpres nomor 54 Tahun 2020, TPG PNS daerah di anggaran pendidikan dipotong Rp 3,3 triliun.
Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menanggapi langkah pemerintah memotong anggaran tunjangan guru PNS, terkait penanganan wabah virus corona COVID-19.
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?