Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah

“Untuk upah jasa yang kelebihan jam kerja, akan kita perhitungkan. Saya akan buatkan Peraturan Bupati terkait ini, supaya semua tetap semangat bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia berencana menerapkan sistem penilaian bagi pegawai baik itu ASN, PPPK dan Upah Jasa yang bekerja di luar jam kantor.
“Ke depan, saya akan menerapkan sistem penilaian bagi teman-teman yang bekerja di luar jam kantor. Hal ini akan saya bicarakan dengan Pak Sekda dan dinas terkait,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PNS, PPPK, dan tenaga upah jasa agar bekerja secara seimbang.
Dia juga mengingatkan agar beban kerja tidak hanya dibebankan kepada tenaga upah jasa dan PPPK, tetapi harus didistribusikan secara merata. (antara/jpnn)
Inilah kabar gembira bagi para ASN, termasuk PPPK, di mana akan diterapkan tunjangan model karyawan swasta.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS