Tunjangan Sertifikasi Guru Telat Lagi

Tunjangan Sertifikasi Guru Telat Lagi
Tunjangan Sertifikasi Guru Telat Lagi. Foto: JPNN.com

jpnn.com - MALANG - Pendataan yang rumit dan lambat, membuat para guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) harus gigit jari. Sebab, TPP triwulan ketiga akhir bulan dipastikan terlambat pembayarannya. Padahal kondisi seperti ini sudah sering terjadi sebelumnya, tapi belum ada langkah konkrit dari Kementrian terkait.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Fungsional Dinas Pendidikan Kota Malang, Jianto, dia menyebut jika keterlambatan pembayaran kepada para guru disebabkan data guru belum selesai diverifikasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apalagi, ada pergantian aturan syarat pencairan TPP.

Menurutnya, SK pencairan TPP guru turun sebanyak dua kali, sehingga para guru harus mengajukan sebanyak dua kali pula. “Kami juga usulkan kembali data penerima TPP guna disesuaikan dengan peraturan baru itu,”ujarnya kepada Malang Post (Grup JPNN.com), Jumat (10/10).

Jianto mengungkapkan, bahwa keterlambatan pembayaran TPP hanya terjadi pada guru SD dan SMP, karena guru SD dan SMP mengisi melalui Data Pokok Penidikan (Dapodik) secara online. Rincinya, ada 1.367 guru SD dan 869 guru SMP yang terkena dampak aturan tersebut.

Sedangkan, sebanyak 101 guru Tk, 526 guru SMA, 545 guru SMK, 12 guru SLB, dan 38 pengawas sekoalh tetap mendapat TPP dari Kemendikbud tepat waktu. “Ya untuk guru SMA dan lainnya akan dapat pembayaran tepat waktu, karena Dindik tinggal meng update data ulang,”jelas dia.

Dia menegaskan bahwa sejauh ini selain peraturan pencairan TPP, belum ada peraturan lainnya yang mengalami perubahan. Guru negeri penerima TPP tetap dikordinir oleh Dindik, dan guru swasta penerima TPP langsung ke rekening pribadi.”Perubahan ini untuk kedepan lebih baik, makanya kami imbau kepada guru supaya bersabar,”tegasnya. (mik/oci)


MALANG - Pendataan yang rumit dan lambat, membuat para guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) harus gigit jari. Sebab, TPP triwulan ketiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News