Tuntut Asuransi Nakal, TKI Dapat Pengacara Gratis

Tuntut Asuransi Nakal, TKI Dapat Pengacara Gratis
Tuntut Asuransi Nakal, TKI Dapat Pengacara Gratis
TANGERANG - Klaim asuransi yang susah didapatkan TKI nampaknya akan segera berakhir. Pasalnya, setiap buruh migran yang mempunyai masalah dengan asuransi mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Para TKI tersebut dapat menggugat asuransi nakal ke pengadilan dengan bantuan lawyer tersebut.

Ketua Umum AAI Humphrey R. Djemat mengatakan, advokat-advokat yang diturunkan sudah mapan, sehingga dapat bekerja cukup profesional. "Kita bertekad membantu TKI secara cuma-cuma. Kalau ada calo yang bilang bayar sekian itu bohong. Bisa dicek AAI di sini. Tidak sepeser pun," tegasnya usai penandatangan MoU penyelesaian bantuan hukum TKI dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Badan Pelayanan Kedatangan (BPK) TKI, Selapajang, Tangerang, Jumat (31/5).

Saat ini, asuransi bagi TKI dipegang oleh konsorsium yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ketua konsorsium adalah Paladin International, sedangkan anggotanya antara lain Asurnasi Ramayana, Aspan General Insurance, Raya Insurance, LIG Insurance, PT Tugu Kresna Pratama, Harta General Insurance, Mega Insurance, Takaful, Relife, dan CAR Life Insurance Advokat yang juga menjadi anggota Satgas Penanganan Kasus Hukum TKI ini menambahkan, setiap tiba di bandara, ada 12-15 persen TKI yang bermasalah minim dapat penggantian asuransinya.

Penyebabnya, pelayanan tidak maksimal, sehingga pahlawan devisat tidak dapat haknya. "Kita lihat latar belakangnya. TKI itu pemikirannya sederhana. Kalau berurusan dengan privat (swasta) mesti profesional. Nah TKI yang berpikiran sederhana sulit melawan orang yang prefesional, makanya kita bantu," terang Juru Bicara Satgas TKI tersebut.

TANGERANG - Klaim asuransi yang susah didapatkan TKI nampaknya akan segera berakhir. Pasalnya, setiap buruh migran yang mempunyai masalah dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News