Tuntutan Honorer Disandingkan dengan Kemampuan Anggaran
jpnn.com, CIREBON - Pemkot Cirebon, Jabar, merespons tuntutan tenaga honorer yang menginginkan mendapatkan honor setara dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Asep Deddi MSi mengatakan pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan agar membuat kajian mengenai tunjangan. Hasil kajian itu yang nantinya akan diusulkan dalam APBD Kota Cirebon.
“Tentu tidak bisa dipenuhi semua, kita bertahap. Minimal bisa membuat kajian tunjangan honorer ini naik menjadi Rp 1 juta. Nah ini kan perlu kajiannya,” ungkapnya kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
Dikatakan dia, saat ini memang banyak honorer yang mendapatkan upah yang tidak layak, terutama yang belum mendapatkan sertifikasi. Tentu saja, pemkot miris dengan hal ini. Sebab guru menjadi salah satu instumen pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Apalagi saat ini, jumlah guru yang berstatus PNS akan semakin berkurang dengan banyak tenaga pendidik yang masuk pensiun. Sehingga peranan guru honorer ini sangat dirasakan manfaatnya.
Untuk mengalokasikan tunjangan honorer tersebut, sesuai dengan UMK, Pemkot Cirebon harus menyediakan anggaran sekitar Rp 22 milyar.
“Ini yang akan kita kaji, selama ini kan honor mereka dari anggaran BOS, kita upayakan bantu dari APBD, saya sudah meminta Disdik buat kajian dulu,” terangnya. Dia menyebut, saat ini jumlah guru honorer di sekolah negeri mencapai 1.088 orang. (jml)
Pemkot Cirebon merespons tuntutan tenaga honorer yang meminta gaji bulanan setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 2.346 PPPK 2023 Terima SK Pengangkatan, Harus Menunjukkan Kinerja Optimal
- Pemda Jangan Mbalelo, Segera Usulkan Kebutuhan PNS & PPPK, Tuntaskan Honorer!
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat