Tusuk Supir Grab 14 Kali, Mendekam di Penjara 19 Tahun

Tusuk Supir Grab 14 Kali, Mendekam di Penjara 19 Tahun
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Cipto bersama dengan M Khoirul Fajar ini sudah merencanakan untuk berbuat jahat.

Saat itu juga pelaku ini memesan taksi, namun yang datang mobil jelek. Keduanya memutuskan untuk turun.

Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online dan mendapati sopir online Denny. Keduanya saat itu memesan taksi online di kawasan Taman Bungkul.

Sesaat setelah berkeliling, pelaku ini lantas mengeluarkan pisau, dan mencoba menghabisi nyawa korban dengan cara menusuknya beberapa kali di dada korban. Saat itu korban sempat berusaha melawan dan berontak.

Namun karena kalah, korban akhirnya tewas bersimbah darah. Jasad korban dibuang di daerah Pasar Larangan, Kenjeran. Sekitar pukul 05.30, warga sekitar menemukan jenazah korban.

Saat itu juga polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya. (sar/rud)


Denny meninggal setelah pelaku menghujamkan senjata tajam ke dada supir Grab itu sebanyak 14 kali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News