TVRI Jadi Televisi Pertama Bayar Royalti Sesuai Tarif Menteri

TVRI Jadi Televisi Pertama Bayar Royalti Sesuai Tarif Menteri
Penandatangan perjanjian lisensi lagu dan musik antara LMKN dan TVRI di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - TVRI berkomitmen membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik melalui LMKN untuk periode 1 Januari - 31 Desember 2023 sebagaimana tarif yang diatur menteri.

Sesuai dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Hal itu pun menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.

Menyusul hal tersebut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) Dharma Oratmangun mengapresiasi langkah TVRI.

Apresiasi tersebut disampaikan Dharma saat acara penandatangan perjanjian lisensi lagu atau musik antara LMKN dan TVRI di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

"Ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," kata Dharma kepada awak media.

Dharma mengatakan langkah TVRI dapat menjadi teladan bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia untuk melakukan hal serupa.

"Melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri," imbuhnya.

TVRI menjadi televisi pertama yang membayar royalti para pelaku musik sesuai dengan Tarif Menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News