TWK di KPK Amanat UU, Tak Perlu Dibatalkan

TWK di KPK Amanat UU, Tak Perlu Dibatalkan
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan seleksi ketat yang dilakukan KPK sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN mutlak dilakukan.

Apalagi pada 2017, survei Alvara mengungkap bahwa sebanyak 19,4 persen ASN juga diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah.

Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara.

Dia juga meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk ASN untuk bersikap ksatria. Artinya, ketika mengetahui sebagian besar pegawai bisa lolos TWK, mereka bisa berinstrospeksi diri, bukannya menyalahkan institusi, materi soal maupun metode seleksi.

“Janganlah ‘buruk muka cermin dibelah’. Evaluasi diri saja. Kalau sekarang dinilai TWK kontroversial, ya silakan dibuka saja biar masyarakat tahu kenapa mereka tidak lulus. Pasti ada sesuatu itu, karena tim seleksi tidak akan gegabah," ujar Makmun. (dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Barat Ahmad Makmun Fikri mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK tak perlu dibatalkan.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News