Uang ke DSW untuk Perayaan Maulid Nabi
Minggu, 13 Februari 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan ditahan. Namun pengacara DSW, Syaiful Hidayat membantah jika kliennya melakukan pemerasan.
Menurut Hidayat, kliennya menerima uang karena untuk membiayai kegiatan sosial. "Ada donasi, untuk yatim dan majelis (taklim)," ujar Syaiful usai mendampingi DSW di KPK, Sabtu (12/2) sore.
Menurutnya, uang dalam amplop coklat yang diserahkan ke DSW adalah inisiatif pemberi. Karenanya Syaiful merasa heran dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Meski demikian Syaiful belum tahu tentang jumlah uang yang diserahkan ke DSW. Alasannya, karena pemeriksaan terhadap kliennya belum memasuki materi kasusnya.
JAKARTA - Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali