Uang Rp 150 Juta Mengalir ke Rekening AR, Bermodal Omongan
Minggu, 01 November 2020 – 16:33 WIB
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucap-nya menjelaskan.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi Banyumas menangkap seorang warga Depok inisial AR dalam kasus penipuan, korban warga Purwokerto.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa