Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.
Amirullah ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/7), Amirullah mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp 9 juta, Namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (antara/jpnn)
Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN