Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun
“Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.
Amirullah ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/7), Amirullah mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp 9 juta, Namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (antara/jpnn)
Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain