Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun

Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun
Sidang vonis kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.

Amirullah ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/7), Amirullah mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp 9 juta, Namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (antara/jpnn)

Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News