Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun

Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun
Sidang vonis kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang ini digelar secara virtual di Palembang, Kamis.

Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Amirullah (25) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan tersebut.

Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari lima gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata Hakim Harun dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing dua gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News