Uang Sudah Disita, Penyidik KPK Masih Cari Bukti Lain

Uang Sudah Disita, Penyidik KPK Masih Cari Bukti Lain
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Karenanya dia memastikan penyidik akan terus mencari bukti untuk bisa menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia menegaskan, penyidik tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat. “Jadi, ketentuan dua alat bukti akan terus kami usahakan,” kata pria berkacamata ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPK tidak hanya sekadar mengimbau penerima uang untuk mengembalikan kepada KPK.

Namun, KPK akan melakukan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk maksimalkan penanganan kasus dari penyidikan sampai ke persidangan hingga pemulihan aset.

“Jadi saat ini kami imbau secara persuasif lebih dulu,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka.

KPK sudah memeriksa sekitar 280 saksi dari unsur legislatif, eksekutif maupun perusahaan BUMN dan swasta. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 triliun.

Namun, uang yang berhasil disita baru sekitar Rp 250 miliar, jauh dari angka kerugian negara. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, jika dilihat dari besarnya kerugian negara, maka tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain selain dua tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita Rp 250 miliar uang terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News