Uang yang Diminta Bupati Meranti Muhammad Adil Harus Diserahkan ke Wanita Ini
jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Afrinal Yusran menyebut Bupati nonaktif Muhammad Adil memaksanya mengeluarkan potongan 10 persen dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Hal itu dikatakan Afrinal saat bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10).
"Ada tekanan dan paksaan. Saat itu pertimbangan saya karena kondisi anak saya yang sedang sakit," unkap Afrinal.
Saksi menyebut Bupati Adil mengatakan langsung kepadanya bahwa ada pemotongan 10 persen dari UP dan GU.
Namun, saat itu Afrinal merasa keberatan karena uang yang potongan diminta tersebut merupakan anggaran untuk perjalanan dinas kepala daerah.
"Penggunaan anggaran ini seharusnya untuk perjalanan dinas kepala daerah di mana ada sekitar 80 orang yang bertugas, baik protokol dan humas," tutur Afrinal.
Walakin, Bupati Adil dinilai tidak peduli dan menyatakan apabila permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, maka Afrinal tak bisa lagi menjadi kabag.
Saksi menyebut uang setoran yang diminta Bupati Meranti Muhammad Adil harus diserahkan kepada wanita bernama Fitria Nengsih ini.
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI