Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Penerbangan, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru

Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Penerbangan, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10) itu. 

Sebelumnyanya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Melalui surat edaran tersebut, tarif tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut. (mcr9/jpnn)

Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.


Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News