Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Penerbangan, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru
Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:16 WIB
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10) itu.
Sebelumnyanya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Melalui surat edaran tersebut, tarif tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut. (mcr9/jpnn)
Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- Pemerintah Bentuk Dewan Aglomerasi Jakarta, Fungsinya Mengurus Permasalahan Perkotaan
- Tito Bandingkan Harga Beras Indonesia & Singapura, Konon Murah karena Impor