Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Jumat, 01 Juni 2012 – 20:28 WIB

Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Bambang juga menjelaskan bahwa alasan subyektif KPK melakukan penahanan terhadap Miranda adalah semata-mata karena KPK ingin menerapkan persamaan perlakuan terhadap semua tersangka (equality treatment).
"Kita juga berharap dengan penahanan ini, kita berharap bisa segera dibawa ke persidangan karena kasus ini sudah cukup lama," tambahnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan