Udah Tua Bukannya Tobat Malah Cabuli Bocah

Udah Tua Bukannya Tobat Malah Cabuli Bocah
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

"Gimin diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Sutiyo, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.

Sutiyo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Gimin (60) warga Desa Tirtomarto, Kabupaten Malang dibekuk Satreskrim Polres Malang usai digerebek warga.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News