Udah Tua Bukannya Tobat Malah Cabuli Bocah
Sabtu, 08 April 2017 – 09:49 WIB
"Gimin diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Sutiyo, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Sutiyo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Gimin (60) warga Desa Tirtomarto, Kabupaten Malang dibekuk Satreskrim Polres Malang usai digerebek warga.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya