Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap

Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021 disebutkan bahwa uji coba di tempat wisata ketentuannya adalah:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;

4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di ibu kota. Uji coba itu akan dilakukan secara bertahap. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News