Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap
Selasa, 07 September 2021 – 22:38 WIB
Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021 disebutkan bahwa uji coba di tempat wisata ketentuannya adalah:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di ibu kota. Uji coba itu akan dilakukan secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak