Ulah Oknum ASN Pemkab Tulungagung Ini Memalukan, Begini Kelakuannya
Senin, 26 Juni 2023 – 21:46 WIB
Uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta diduga digunakan untuk menutupi tanggungannya terdahulu dan foya-foya.
Tersangka JJ diancam Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
AKP Agung Kurnia Putra membeberkan ulah ASN Pemkab Tulungagung yang telah ditangkap dan ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS