Ulah Oknum ASN Pemkab Tulungagung Ini Memalukan, Begini Kelakuannya

Ulah Oknum ASN Pemkab Tulungagung Ini Memalukan, Begini Kelakuannya
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta diduga digunakan untuk menutupi tanggungannya terdahulu dan foya-foya.

Tersangka JJ diancam Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)

AKP Agung Kurnia Putra membeberkan ulah ASN Pemkab Tulungagung yang telah ditangkap dan ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News