Ulah Oknum ASN Pemkab Tulungagung Ini Memalukan, Begini Kelakuannya
Senin, 26 Juni 2023 – 21:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta diduga digunakan untuk menutupi tanggungannya terdahulu dan foya-foya.
Tersangka JJ diancam Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
AKP Agung Kurnia Putra membeberkan ulah ASN Pemkab Tulungagung yang telah ditangkap dan ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN