Ultah di Rutan KPK, Miranda Dikirimi Bunga dan Cokelat
Selasa, 19 Juni 2012 – 10:41 WIB

Miranda Swaray Goeltom. Foto: dok/JPNN
Seperti diketahui Miranda sudah mendekam di Rutan KPK sejak 1 Juni 2012 lalu. Miranda disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke -2 atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom hanya bisa merayakan hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya