Ultimatum Irjen Panca Putra Tak Digubris Bos Judi Online Terbesar di Sumut

Guna mengecek aliran dana judi online, Polda Sumut telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menduga kegiatan judi online itu melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka kasus itu meskipun sudah mengetahuinya lokasi tersebut milik AP.
Irjen Panca Putra sebelumnya telah memberi ultimatum agar AP menyerahkan diri, tetapi tidak digubris. Panggilan penyidik juga tidak dipenuhioleh bos judi online tersebut.
"Penyidik kembali akan mengangendakan panggilan," ucap mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.
Irjen Panca Putra Simanjuntak ultimatum bos judi online
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya memberi ultimatum agar Apin BK alias AP pemilik lokasi judi online menyerahkan diri.
"Kami sudah melakukan pemanggilan Saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan (keterangan) dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap jenderal bintang dua itu, Selasa (16/8) lalu.
Jika AP tidak datang untuk menyerahkan diri, Irjen Panca mengancam bakal menetapkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online itu.
Bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias AP abaikan ultimatum Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak yang meminta pelaku menyerahkan diri.
- Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi
- Polda Sulut Obok-Obok Lokasi Perjudian di Sejumlah Wilayah
- Inilah Parpol yang Sudah Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, Siapa yang Belum?
- Dapat Rp 7,5 Juta per Bulan dari Bos BBM Ilegal, AKBP Achiruddin jadi Tersangka
- Kompol Pandu Winata Dapat Penghargaan Bergengsi dari AS
- 3 Agen Judi Online Internasional Diringkus Polisi di Cianjur