Umar Bantah Suap Akil Mochtar

Umar Bantah Suap Akil Mochtar
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Umar meminta majelis mempertimbangkan menerima nota pembelaannya serta menyatakan? bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor..

Jaksa KPK Kiki menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak akan melakukan replik atas pleidoi Umar. Sidang akan kembali digelar 27 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan.(boy/jpnn)


Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun membacakan pleidoi di persidangan dugaan suap sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/9)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News