UMK Batam 2018 Cuma Sebegini

UMK Batam 2018 Cuma Sebegini
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN

Selain penolakkan PP no. 78, mereka juga menyampaikan usulan untuk dibentuk asosiasi sektor usaha, karena hingga saat ini pembahasan upah sektor belum memiliki upah sektor.

"Mereka minta kami (Wako dan Gubernur) untuk memfasilitasi pembentukan asosiasi ini," sebut Rudi.

Rudi menambahkan pembahasan UMK Batam tahun 2018 berjalan dengan lancar. Kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut membuat UMK Batam naik dari Rp 3.241.125 menjadi Rp 3.523.427 per bulan. "Ya kami berharap pembahasan ditingkat provinsi bisa berjalan dengan baik," tutup pria lulusan UNAND ini.(she/cr17)


Hasil rapat dewan pengupahan Kota Batam mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam telah sampai ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (27/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News