UMK Batam 2018 Cuma Sebegini

UMK Batam 2018 Cuma Sebegini
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hasil rapat dewan pengupahan Kota Batam mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam telah sampai ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (27/10).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja UMK Batam tahun 2018 sebesar Rp 3.523.427.

"Hasilnya sudah kami sampaikan, apakah sudah diproses atau seperti apa kami belum terima informasi lagi," kata Rudi, Senin (30/10).

Menurut mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam ini, penyampaian hasil rapat tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk mengusulkan UMK Batam kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun untuk ditetapkan.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat tersebut, pada dasarnya semua menyetujui angka tersebut. Namun mereka mengajukan beberapa usulan dalam pembahasan UMK Batam diantarnya menolak penetapan UMP Batam berdasarkan PP no. 78 tahun 2015.

"Hingga saat ini mereka masih menolak, tapi intinya kemarin kami sudah sepakat dengan angka tersebut, makanya langsung kami serahkan kepada pimpinan," ujarnya.

Selain penolakkan PP no. 78, mereka juga menyampaikan usulan untuk dibentuk asosiasi sektor usaha, karena hingga saat ini pembahasan upah sektor belum memiliki upah sektor.

"Mereka minta kami (Wako dan Gubernur) untuk memfasilitasi pembentukan asosiasi ini," sebut Rudi.

Hasil rapat dewan pengupahan Kota Batam mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam telah sampai ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (27/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News