UMK Cirebon Jadi Rp1.226.500

UMK Cirebon Jadi Rp1.226.500
UMK Cirebon Jadi Rp1.226.500

jpnn.com - KESAMBI– Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja memutuskan UMK Kota Cirebon tahun 2014 sejumlah Rp1.226.500 atau mengalami kenaikan 13,30 persen dibandingkan UMK 2013 senilai Rp1.082.500. Rapat penentuan UMK 2014 kembali digelar Rabu (30/10) di gedung Jamsostek Jl Evakuasi.

 

Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon, M Korneli MSi memimpin langsung rapat tersebut. Rapat berlangsung sekitar 3 jam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hadir lengkap. Begitu pula Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Setelah sempat diskor waktu sekitar 5 menit, akhirnya Apindo dan SPSI menemukan kata sepakat tentang besaran UMK Cirebon tahun 2014. “UMK Kota Cirebon tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp1.226.500,” ujar Korneli membacakan kesimpulan rapat.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cirebon Dra Yati Wiryati MSi mengatakan, hasil tersebut menjadi satu keputusan dalam menentukan UMK tahun 2014. Meskipun tawar menawar tidak terelakan, Yati menganggap hal itu sebagai dinamika.

“Ada kenaikan Rp400 dari penawaran awal Apindo sebesar Rp1.226.100,” terangnya didampingi Jaja Sujana SAP MSi. Setelah disepakati dan membubuhkan tanda tangan, depeko akan membuat laporan rekomendasi kepada wali kota.

Setelah wali kota menandatangani surat rekomendasi besaran UMK Cirebon tahun 2014 itu, surat akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. “Kami memperkirakan hari Jumat (1/11) rekomendasi sudah dikirim ke gubernur di Bandung,” tukas Yati.

Sebab, batas maksimal pengiriman atau pengajuan rekomendasi UMK pada Senin (4/11). Selain itu, gubenur yang menetapkan besaran UMK di seluruh Jawa Barat. Termasuk Kota Cirebon. Yati berharap, besaran UMK tahun 2014 yang telah disepakati, dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan.

KESAMBI– Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu, asosiasi pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News