UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen

UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen
Ilustrasi QRIS. Foto: Humas Bank BJB.

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

Sebab, jika tetap dipertahankan, UMKM khawatir masyarakat lebih memilih kembali bertransaksi dengan uang tunai.

"Itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi di Medan.

Ujiana menilai pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas.

Di sisi lain kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi COVID-19. Penjualan masih mencari cara untuk terus meningkat.

"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu makin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu.

Dia pun menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital.

Menurutnya, jika ini terjadi UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.

Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News