UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya!
Jumat, 08 Juli 2022 – 10:29 WIB

Ilustrasi UMKM: Ricardo/JPNN.com
UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan tersebut.
Kemudian, pelaku UMK perseorangan hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal. (mcr28/jpnn)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya NIB bagi pelaku UMKM.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- PT SNJ Luncurkan Mitra Retail Suri Community
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi