Umumkan DCS DPD, KPU Batasi Masukan dari Masyarakat

Umumkan DCS DPD, KPU Batasi Masukan dari Masyarakat
Umumkan DCS DPD, KPU Batasi Masukan dari Masyarakat

jpnn.com - JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta masyarakat mencermati daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 33 Provinsi yang telah diumumkan lewat website resmi KPU sejak Rabu (24/7) lalu.

Menurutnya masukan dari masyarakat terhadap 947 nama yang ada sangat dibutuhkan, untuk memastikan para calon anggota legislatif nantinya benar-benar berkualitas dan bebas dari segala masalah administratif. Untuk itu masyarakat diberi waktu memberikan masukan dan tanggapan mulai dari 25 Juli sampai 5 Agustus 2013.

"Biasanya para calon anggota DPD berasal dari daerah yang sama dengan daerah yang akan diwakilinya. Nah masyarakat di sana otomatis lebih tahu dengan profil kandidat tersebut. Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara maksimal," ujarnya di Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Ferry, masukan dan tanggapan dari masyarakat terbatas pada hal-hal yang menyangkut syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan lain sebagainya.

Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan masukan dan tanggapan masyarakat itu berkaitan dengan persyaratan administrasi calon.

“Di luar itu, KPU tidak akan merespons. Masukan dan tanggapan juga harus disertai identitas diri yang jelas. KPU tidak akan menerima dan merespons surat kaleng,” ujarnya.

Ferry mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada kandidat dari tanggal 6 sampai 12 Agustus 2013. Proses klarifikasi akan dibantu oleh KPU Provinsi. Kandidat diberi waktu untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU dari tanggal 13 sampai 19 Agustus 2013.

“Karenanya kemungkinan berkurangnya jumlah calon anggota DPD masih bisa terjadi. Jika memang terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat otomatis akan dicoret dan namanya tidak akan muncul lagi dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan antara tanggal 29 sampai 31 Agustus 2013,” ujarnya.

JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta masyarakat mencermati daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News