Undang Mendagri, Komunikasi dengan MA dan MK

Undang Mendagri, Komunikasi dengan MA dan MK
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pekan depan, DPR akan mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempersiapkan rencana revisi terbatas UU Pilkada dan UU Parpol.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, masih ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam rencana revisi itu. Selain Mendagri, beberapa pihak terkait juga akan diundang.

"Kami akan undang Mendagri, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi II, Senin (11/5). Dan pekan depan juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (8/5).

Keputusan mengundang pihak-pihak terkait itu berdasar rapat pimpinan DPR pada ini (8/5). "Ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi kami bersama komisi II, KPU, dan Kemendagri," kata Fadli.

Sementara itu, mengenai wacana mengundang presiden untuk turut menyelesaikan polemik revisi UU Pilkada dan Parpol, politikus Partai Gerindra itu mengaku masih menunggu waktu. "Jika diperlukan, nanti pada waktunya (undang presiden, Red)," ungkapnya.

Fadli berharap, polemik revisi UU Pilkada dan Parpol tidak akan menghambat pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember mendatang. "Kami harapkan tetap sesuai jadwal," ucapnya. (Rehdian/fal)


JAKARTA – Pekan depan, DPR akan mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempersiapkan rencana revisi terbatas UU Pilkada dan UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News