Undang Sumarsono, KPK Usut Dana Pihak Ketiga
Jumat, 20 Januari 2017 – 20:04 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto dok JPNN.com
Jika nanti didapatkan bukti yang cukup meyakinkan, barulah akan dilakukan proses lebih lanjut. Yang jelas, tambah Febri, yang ingin dilakukan saat ini adalah KPK ingin mencari tahu persis dari berbagai perspektif soal aturan, prosedur, dan informasi lain terkait dengan penggunaan dana pihak ketiga. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memenuhi undangan, Jumat (20/1) di kantor KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas