Undang Sumarsono, KPK Usut Dana Pihak Ketiga
Jumat, 20 Januari 2017 – 20:04 WIB
Jika nanti didapatkan bukti yang cukup meyakinkan, barulah akan dilakukan proses lebih lanjut. Yang jelas, tambah Febri, yang ingin dilakukan saat ini adalah KPK ingin mencari tahu persis dari berbagai perspektif soal aturan, prosedur, dan informasi lain terkait dengan penggunaan dana pihak ketiga. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memenuhi undangan, Jumat (20/1) di kantor KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi