Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Kamis, 22 Agustus 2013 – 08:13 WIB
Penggunaan dasar Permendagri ini tentu sangat disayangkan, karena dalam poin tersebut sama sekali tidak menjelaskan adanya aturan hukum terkait pengangkatan staf khusus wali kota.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini