Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Kamis, 22 Agustus 2013 – 08:13 WIB

Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Penggunaan dasar Permendagri ini tentu sangat disayangkan, karena dalam poin tersebut sama sekali tidak menjelaskan adanya aturan hukum terkait pengangkatan staf khusus wali kota.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU