Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota

Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota

Penggunaan dasar Permendagri ini tentu sangat disayangkan, karena dalam poin tersebut sama sekali tidak menjelaskan adanya aturan hukum terkait pengangkatan staf khusus wali kota.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News