Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi
Jumat, 23 November 2018 – 19:04 WIB

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat rilis kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jundi (berbaju oranye) di Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
“Pelaku terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Jundi yang diduga menyebar fitnah tentang Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri