Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi

Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat rilis kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jundi (berbaju oranye) di Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

“Pelaku terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas dia.(cuy/jpnn)


Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Jundi yang diduga menyebar fitnah tentang Presiden Joko Widodo melalui media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News