Unggahan di Facebook Bikin Heboh, KPK Geledah Sel Tahanan Andi Putra

Unggahan di Facebook Bikin Heboh, KPK Geledah Sel Tahanan Andi Putra
Petugas KPK menggeledah sel tahanan Bupati Kuansing Andi Putra. Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sel tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra pada Sabtu (23/10).

Penggeledahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dilakukan terkait adanya unggahan pada akun Facebook atas nama "Andi Putra Kuansing".

Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

"Menanggapi informasi yang beredar tentang posting-an di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10).

Ali Fikri menjelaskan bahwa Andi Putra menandatangani surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.

Dikatakan Ali, KPK melarang seluruh tahanan dmembawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.

Rutan KPK juga dijaga petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

Petugas KPK geledah sel tahanan Bupati Kuansing Andi Putra setelah beredar unggahan unggahan di Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News