Untuk Kesekian Kalinya Uwo Ditangkap Polisi

Untuk Kesekian Kalinya Uwo Ditangkap Polisi
Pengedar narkoba tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Diduga sebagai pemilik 90 paket sabu-sabu, AB alias Uwo (51) ditangkap polisi saat berada di pinggir Jalan Raya KH Fatah Hasan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Jumat (28/5).

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton mengatakan Uwo baru bebas dari penjara alias residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini merupakan bandar dan pengendali narkoba saat berada di dalam salah satu lapas di Banten. Dia ini baru saja bebas (dari penjara-red),” kata Iptu Shilton dilansir dari Radar Banten, Selasa (1/6).

Sebelum Uwo ditangkap, polisi lebih dahulu meringkus anak buahnya berinsial MJ.

Warga lingkungan Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, itu ditangkap setelah mengambil 90 paket sabu-sabu milik Uwo.

“MJ itu kami amankan pada Senin 7 Desember 2020 lalu,” kata Shilton.

MJ mengakui narkotika golongan satu itu milik Uwo. Dia hanya ditugaskan mengambil dan mengedarkannya.

“Dari pengembangan itulah kami mengamankan Uwo dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata pria asal Batam tersebut. (mg05/nda/radarbanten)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

AB alias Uwo (51), menjadi incaran polisi. Mantan terpidana kasus narkoba itu diringkus di pinggir Jalan Raya KH Fatah Hasan, Kota Serang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News