Untuk Warga DKI Jakarta, Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Perluasan Ganjil Genap

Untuk Warga DKI Jakarta, Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Perluasan Ganjil Genap
Jalanan Kota Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Pada Senin ini kebijakan ganjil-genap yang diperluas mulai diberlakukan. Kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan lebih panjang, yaitu pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Perluasan ganjil genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta yang kian tercemar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan kualitas udara Jakarta baik setelah diberlakukan uji coba perluasan ganjil-genap pada 16 ruas jalan baru sejak tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Seluruhnya ada 25 ruas jalan yang kini berlaku pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil genap.(rickyprayoga/ant/jpnn)


Perluasan ganjil genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News