Untuk Warga DKI Jakarta, Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Perluasan Ganjil Genap

Untuk Warga DKI Jakarta, Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Perluasan Ganjil Genap
Jalanan Kota Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor ganjil-genap hanyalah kebijakan antara untuk tujuan utamanya, yakni penggunaan kendaraan umum.

"Hari ini penindakan ganjil-genap yang diperluas mulai diberlakukan, kita lihat laporannya nanti seperti apa. Ganjil-genap ini adalah kebijakan antara. Karena yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," ucap Anies di Jakarta, Senin.

BACA JUGA : Ini Lima Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakbar, Dendanya Rp500 Ribu

Dengan ganjil-genap yang diperluas menjadi 25 ruas jalan, Anies berharap nantinya berefek pada peralihan pola pergerakan masyarakat yang tadinya dari menggunakan mobil atau kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan umum.

"Kami berharap demikian (peralihan ke transportasi umum). Kami juga terus menambah jumlah armada , menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," ucap Anies.

Tujuannya, kata Anies, agar Jakarta menjadi kota yang lebih ramah bagi semua orang, termasuk kaum disabilitas yang didukung infrastruktur dan sistem transportasi yang ramah bagi mereka.

"Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalanan yang tidak menghabiskan waktu, produktif, itu artinya kendaraan di jalanan lebih rendah (jumlahnya)," ucap Anies.

BACA JUGA : Oknum Aparat Langgar Sistem Ganjil-genap, Petugas Dishub tak Digubris

Perluasan ganjil genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News