Untung Polisi Segera Menangkap Sono, Kalau Tidak, Hal Mengerikan Bisa Terjadi, Bahaya
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:08 WIB
“Untuk tersangka Sono akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Dia menambahkan dengan digagalkannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu ini, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba.(nis/sumeks)
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024