Upaya KPH Anglingkusumo Perjuangkan Paku Alam VIII Jadi Pahlawan Nasional

Dianggap Bakal Lengkapi Keistimewaan Jogjakarta

Upaya KPH Anglingkusumo Perjuangkan Paku Alam VIII Jadi Pahlawan Nasional
Lukisan Paku Alam VIII.
 

Meski posisinya di Pemprov DIJ adalah wakil gubernur, praktis PA VIII sejak awal DIJ berdiri menjalankan tugas dan fungsi gubernur. Itu terjadi karena HB IX lebih banyak berkiprah di tingkat nasional sebagai menteri, wakil perdana menteri, ketua BPK, hingga wakil presiden pertama pada era Orde Baru. Ketika HB IX wafat pada 3 Oktober 1988, pemerintah menunjuk PA VIII sebagai penjabat gubernur.

 

Jabatan itu diembannya selama sepuluh tahun hingga 1998. Dia wafat pada Agustus 1998, tiga bulan setelah mengeluarkan amanat reformasi pada 20 Mei 1998 bersama HB X di Alun-Alun Utara Jogja. PA VIII kemudian dimakamkan di Girigondo, makam kerabat Pakualaman di Kulonprogo.

 

Namun, hingga 13 tahun wafatnya, PA VIII belum kunjung ditetapkan sebagai pahlawan. Padahal, HB IX yang berjuang bersamanya sudah sejak 1990 mendapatkan anugerah itu.

 

Anglingkusumo mengatakan, usul menjadikan PA VIII sebagai pahlawan nasional akan terus diajukan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, PA VIII bukan lagi milik kerabat Pakualaman. Sebagai tokoh, PA VIII telah menjadi milik bangsa.

Dikenal sebagai dwitunggal bersama Sultan Hamengku Buwono (HB) IX, Paku Alam (PA) VIII belum juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional meski sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News