Upaya KPH Anglingkusumo Perjuangkan Paku Alam VIII Jadi Pahlawan Nasional

Dianggap Bakal Lengkapi Keistimewaan Jogjakarta

Upaya KPH Anglingkusumo Perjuangkan Paku Alam VIII Jadi Pahlawan Nasional
Lukisan Paku Alam VIII.
 

PA VIII lahir pada 10 April 1910. Dia merupakan putra PA VII dari permaisuri KBRAy Retno Puwoso, putri Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) X dari Keraton Surakarta Hadiningrat. PB X tahun ini juga termasuk tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

 

PA VIII naik takhta pada 1937, menggantikan PA VII. Saat Indonesia merdeka, dia menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia (RI) dan ditetapkan sebagai kepala Daerah Istimewa Pakualaman berdasar Piagam Kedudukan Presiden Soekarno 19 Agustus 1945.

 

Pada 5 September, bersama Sultan HB IX, PA VIII mengeluarkan maklumat. Isinya, menyatakan Keraton Jogja dan Pakualaman masuk ke dalam NKRI. Maklumat itu merupakan dukungan moral yang sangat besar bagi RI yang baru seumur jagung. 

 

Selama revolusi fisik, PA VIII juga pernah menjadi gubernur militer DIJ dan mendapatkan pangkat kehormatan kolonel tituler. Terakhir, pangkatnya naik menjadi mayor jenderal kehormatan.

Dikenal sebagai dwitunggal bersama Sultan Hamengku Buwono (HB) IX, Paku Alam (PA) VIII belum juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional meski sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News