Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebelumnya, lanjut Anton, PT Procter & Gamble Home Products Indonesia telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022.
Dijelaskan Anton, rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
Bea Cukai dengan adanya sistem tersebut dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI.
Anton menegaskan penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting.
Hal ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan industri kreatif dalam negeri agar tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia peduli terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
Selain itu, menambah poin untuk Indonesia agar dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
"Tak ketinggalan, sinergi dan kerja sama antarkementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI," terangnya.
Bea Cukai membongkar upaya peredaran pisau cukup impor palsu di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, ada fakta mengejutkan disampaikan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya