UPBU Bandara Tunggul Wulung Ajak Warga Cilacap Peduli Keselamatan Penerbangan

UPBU Bandara Tunggul Wulung Ajak Warga Cilacap Peduli Keselamatan Penerbangan
Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Jawa Tengah mengajak masyarakat sekitar bandara untuk peduli keselamatan penerbangan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan penerbangan. Foto dok UPBU Bandara Cilacap

jpnn.com, CILACAP - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Jawa Tengah mengajak masyarakat sekitar bandara untuk peduli terhadap keselamatan penerbangan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan penerbangan.

Kepala UPBU Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Capt Renato Joelfian Joesaki menjelaskan selama ini ada laporan dari pilot mengenai gangguan berupa penerbangan layang-layang yang dilakukan masyarakat di sekitar bandara.

Terlebih, Bandara Tunggul Wulung berada di area yang cukup padat penduduk, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara langsung, tentang pentingnya standar keamanan dan keselamatan.

"Kami akui dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap keselamatan penerbangan diperlukan kerja sama semua pihak dan komponen. Mulai dari pemerintah daerah, yang tertinggi sampai tingkat desa, lalu satuan keamanan seperti Kepolisian dan TNI yang diharapkan dapat saling membantu dan mendukung agar tidak jatuh korban akibat layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara," kata Capt Renato saat Sosialisasi Safety Campaign di Bandara Tunggul Wulung Cilacap, Kamis (26/11).

Capt Renato menambahkan layang-layang sangat berbahaya terhadap operasi penerbangan. Di antaranya, merusak baling-baling pesawat dan helikopter.

Lalu juga bisa mengganggu kinerja mesin serta yang paling bahaya adalah mengganggu konsentrasi pilot saat take off, terbang dan landing sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan yang akan menimbulkan korban jiwa.

Lagi pula menerbangan layang-layang di sekitar bandara merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan telah diatur pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 210 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Selama ini ada laporan dari pilot mengenai gangguan berupa penerbangan layang-layang yang dilakukan masyarakat di sekitar bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News