Uprade Pengetahuan Regulasi Kepabeanan, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi dan Asistensi

Uprade Pengetahuan Regulasi Kepabeanan, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi dan Asistensi
Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, termasuk sektor kepabeanan. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan.

Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialasi dan asistensi kepada masyarakat maupun pengguna jasa dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Di Magelang, Bea Cukai Magelang sosialisasikan ketentuan terkait barang penumpang dan awak sarana pengangkut lewat radio. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Magelang mengudara bersama empat stasiun radio.

“Sosialisasi lewat radio masih tergolong efektif di masa pandemi. Dengan jangkauan yang cukup luas, kita bisa menyosialisasikan berbagai hal kepada masyarakat. Banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi dibuka menunjukkan bahwa masyarakat menyimak dan antusias akan kegiatan tersebut,” kata Siswanto selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang.

Ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Batasan nilai barang yang dibawa oleh penumpang sebesar FOB 500 USD sedangkan awak sarana pengangkut sebesar FOB 50 USD, apabila melebihi batasan tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya

Mengangkat materi yang sama terkait ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai Juanda mengajak masyarakat untuk memahami aturan tersebut lewat program rutin bulanan ‘Juanda Customs Class’ yang dilaksanakan melalui video conference.

Selain itu, Bea Cukai Juanda juga membahas ketentuan registrasi IMEI sesuai SE-12/BC/2020 dan PER-05/BC/2020.

Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News