Ups! Tepergok Warga Saat Dorong Motor Curian
Selasa, 14 Agustus 2018 – 19:47 WIB

Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Saat itu dia masih berusaha mendorong sepeda motor yang hendak dicuri," terang Tinton.
Kini pelaku yang masih di bawah umur tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku yang beralamat di Jalan Krembangan Bhakti, Krembangan, tersebut mengaku baru sekali melakukan pencurian.
Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang kabur saat kejadian. Polisi sudah mengantongi identitasnya. (yon/c25/eko/jpnn)
Dua pelaku curanmor tepergok warga tapi hanya satu yang berhasil ditangkap sedangkan yang lain kabur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!