Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu

Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI

Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Anggota Komisi III DPR RI DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Di samping itu, pengawasan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu juga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang kesemuanya tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Dengan mulai memanasnya tahun politik 2024 ini dan akan memasuki periode kampanye baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), salah satu fenomena yang menciptakan perdebatan adalah dugaan adanya kampanye pendahuluan sebelum masa kampanye (“kampanye colongan”) yang tentunya akan menguntungkan salah satu atau beberapa pihak calon.

Pada Minggu, 19 November 2023 lalu misalnya, kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan (8) organisasi perangkat desa, terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif.

Selain itu, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Kemudian, PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara mengadakan acara Silaturahmi Nasional di gedung Indonesia Arena.

Dalam acara tersebut, tiba-tiba terdapat deklarasi dukungan terhadap salah satu calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024.

Hal yang kemudian dipermasalahkan di sini adalah status keberadaan para Kepala dan Perangkat Desa yang menjadi peserta dalam acara ini.

Temuan ini kemudian menjadi pembahasan atau melahirkan pro dan kontra. Ada pihak yang mengatakan bahwa hal ini lumrah karena tidak menjadi tujuan daripada acara tersebut. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa deklarasi tersebut mengandung mobilisasi yang tentunya dapat berdampak secara hukum terkait pelanggaran.

Netralitas dan imparsialitas aparatur negara merupakan asas dan prinsip yang penting dalam pelaksanaan Pemilu, yang tentunya memiliki filosofi dan tujuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News