Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Kamis, 05 Januari 2012 – 02:30 WIB
Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, maka NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.
Baca Juga:
Disebutkan juga bahwa di KK yang "ditumpangi" warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tidak punya hubungan darah. Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini