Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung

Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, maka NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.

Disebutkan juga bahwa di KK yang "ditumpangi" warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tidak punya hubungan darah.  Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus. (sam/jpnn)


JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News