Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung

Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang ber-KTP daerah asal, tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus e-KTP.

Ini merupakan ketentuan teranyar, yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2011, ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota.

"Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu," terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).

Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP  dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkunagn RT/RW setempat.

JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News