Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
Selasa, 23 November 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit. Akibatnya, seorang pegawai yang diberhentikan dan pensiun, terlama bisa menikmati manfaat (tunjangan) yang akan diterimanya. Ironisnya nilai manfaat dari pensiun yang diterima sangat rendah. Mengatasi masalah tersebut, kata Aswami, harus dilakukan penyederhanaan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kerja. Selain itu harus dipertegas kebijakan mengenai penetapan usia pensiun khususnya pejabat struktural.
"Umumnya SK bagi para pegawai yang minta berhenti atau pensiun dini lama keluarnya. Ini sering dikeluhkan anggota DPR RI yang mengaku untuk mengurus pensiunnya butuh waktu lebih dari setahun. Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pegawai bersangkutan,” kata Asmawi pada JPNN, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Lambannya proses pemberhentian pegawai dan pensiun ini, terangnya, juga menghambat kaderisasi pegawai. Karena batas usia pensiun (BUP) cenderung diperpanjang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit.
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia