Urus Pensiun Dini Berbelit-belit

Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
“Kata “dapat” dalam PP 32 Tahun 1979 harus dihilangkan, karena itu yang mendorong perpanjangan BUP, yang paling utama perlu adanya reformasi sistem pensiun pegawai sipil dengan tujuan sebagai penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan para pensiun,” pungkasnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News