Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
Selasa, 23 November 2010 – 22:22 WIB
“Kata “dapat” dalam PP 32 Tahun 1979 harus dihilangkan, karena itu yang mendorong perpanjangan BUP, yang paling utama perlu adanya reformasi sistem pensiun pegawai sipil dengan tujuan sebagai penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan para pensiun,” pungkasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap