Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta
Jumat, 27 Desember 2013 – 08:05 WIB

Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta
Arinawati yang habis kesabarannya kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febi atas dugaan penipuan atau penggelapan dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.
Laporan Arinawati kini telah dibukukan dengan nomor laporan LP/B/2159/XII/2013/Jateng/Restabes.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, SH, SIK, saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan itu. "Laporannya masih di SPKT, belum sampai ke saya. Meski begitu, kalaupun laporan tersebut benar adanya, kami akan kumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi," katanya kepada Jateng Pos (grup JPNN). (har)
SEMARANG - Arinawati (27), seorang pengacara asal Solo, mengaku ditipu sejawatnya Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 RT 01 RW 06, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam